RADARMUKOMUKO.COM - Karena sudah memasuki tahapannya, maka sekarang caleg bebas berkampanye mengajak pemilih memberi dukungan untuk memenangi pemilu 2024 nanti.
Adapun kegiatan kampanye yang dibolehkan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), rapat terbatas, penyebaran bahan kampanye seperti stiker dan lainnya.
Massa kampanye caleg dibatasi, 3000 orang untuk caleg pusat, 2000 orang untuk caleg provinsi dan 1000 orang untuk caleg kabupaten kota. Juga harus dilakukan dalam ruangan.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Aktifkan Laboratorium, Wujudkan Kenyamanan Bisnis Dunia Usaha dan Jaga Lingkungan
Pantauan media ini, pemasangan baliho dan spanduk caleg mulai ramai. Namun diingatkan tim pemenang calon harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan memperhatikan aturan, tempat yang boleh dan tidak dibolehkan.
Paling penting lagi,
Sesuai Juknis KPU nomor 1621 tahun 2023, pemasangan APK di tempat umum harus mempertimbangkan unsur:
- Etika
- Estetika
- Kebersihan
- Keindahan
- Keamanan
Untuk ukuran baliho juga harus sesuai ketentuan, baliho Horizontal, untuk seluruh Pasangan Calon paling besar 6 x 4 meter, vertikal untuk seluruh Partai Politik Peserta Pemilu paling besar 4 x 6 meter. Sementara untuk spanduk tidak dibatasi.
BACA JUGA:Sumber Emas Tugu Monas, Desa Lebong Tandai Bengkulu Terpencil Hanya Bisa Dicapai Naik Molek
Ketua KPU Mukomuko Deni Setiabudi,SH mengatakan sekarang caleg sudah dapat melakukan kegiatan kampanye, berupa tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran alat peraga kampanye dan bahan kampanye.