RADARMUKOMUKO.COM - Calon anggota legislatif (Caleg) mulai star kampanye terbuka untuk mengajak pemilih memberi dukungan pada pemilihan februari 2024 nanti.
Namun tahap awal caleg masih dibatasi, belum boleh melakukan rapat umum atau mengumpulkan massa dalam julah yang besar, seperti kegiatan musik dan sebagainya.
Bentuk kegiatan kampanye caleg yang sudah bisa dilakukan yaitu, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), rapat terbatas, penyebaran bahan kampanye seperti stiker dan supenir lainnya.
BACA JUGA:10 Larangan Bagi Caleg Dalam Berkampanye, Jika Dilanggar Dampaknya Bisa Fatal
Dalam pemasangan APK, caleg atau tim pemenang calon harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan memperhatikan aturan, tempat yang boleh dan tidak dibolehkan.
Massa kampanye caleg dibatasi, 3000 orang untuk caleg pusat, 2000 orang untuk caleg provinsi dan 1000 orang untuk caleg kabupaten kota. Juga harus dilakukan dalam ruangan.
Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Mukomuko, Teguh Wibowo dihubungi mengatakan, sesuai dengan jadwal sekarang caleg dipersilahkan melakukan kegiatan berkampanye.
Namun ia menjelaskan jenis kampanye yang bisa dilakukan sejak hari ini diantaranya kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaram bahan kampanye, pemasangan APK hingga kampanye di media sosial.
"Sejak 28 november ini caleg sudah boleh berkampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaram bahan kampanye, juga melalui media sosial," kata Teguh.
Dalam kegiatan kampanye caleg tetap harus mematuhi rambu-rambu yang sudah ada, seperti dalam pemasangan alat peraga kampanye. Sebelumnya sudah ditetapkan jalur hijau atau titik yang tidak boleh dipasangi alat kampanye, seperti di jalan protokol.
BACA JUGA:Kabar Gembira bagi Calon Jamaah Haji Mukomuko, Ada Tambahan Kuota Haji di 2024
Kemudian caleg jangan melakukan kempanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah lainnya. Ia memastikan Bawaslu melalui Panwascam dan pengawas desa akan melakukan pemantauan setiap kegiatan caleg di lapangan.
Juga masyarakat diminta bersama-sama mengawasi pemilu hingga melahirkan para pemimpin atau wakil rakyat yang berkualitas.
"Kita himbau caleg dan tim pemenangan untuk mematuhi rambu-rambu dalam berkampanye. Kita bersama masyarakat dan unsur lainnya pasti selalu mengawasi," tegasnya.
Terkait asas pemilu, Ketentuan Pasal 2 UU 7/2017 menerangkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas pemilu ini dikenal pula dengan akronim “Luber Jurdil”. Adapun makna asas-asas pemilu ini adalah sebagai berikut.