Caleg dan Pemilih Bisa Dipidana Jika Lakukan 4 Pelanggaran Ini

Rabu 15-11-2023,19:03 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

Perlu diketahui larangan-larangan lainnya seperti bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum.

Ada pun tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas  hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. 

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.*

Kategori :