RADARMUKOMUKO.COM – Palestina sekarang sedang menghadapi rintangan yang sangat besar dengan serangan senjata yang di lakukan zionis Israel.
Pasalnya Israel terus menyerang Palestina dan warga sipil. Akibat dari serangan tersebut tiap hari ratusan nyawa menjadi korban.
Indonesia sebagai negara yang membela dan mendukung perjuangan untuk kemerdekaan Palestina melakukan berbagai upaya.
Beberapa waktu lalu sebagian besar masyarakat Indonesia melakukan demonstrasi dan menyebar luaskan pemboikotan produk-produk yang pro Israel.
BACA JUGA:Produk Kurma Ini Diduga Mendukung Israel, Apakah Menjadi Haram?
BACA JUGA:Daftar Produk Pro Israel Yang Haram Dibeli Setelah Keluarnya Fatwa MUI
Dalam menghadapi hal ini pihak Majelis Ulama Indonesia atau MUI akhirnya mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pembelian produk pro Israel.
Fatwa tersebut di keluarkan MUI pada 10 November 2023 dengan Nomor 83 Tahun 2023 yang berisi Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.
Melalui fatwa tersebut MUI mengharamkan segala bentuk dukungan terhadap Israel dan mewajibkan bentuk dukungan untuk Palestina.
Salah satu dukungan yang dapat di lakukan adalah dengan memboikot produk-produk pro Israel.
MUI juga mengeluarkan produk-produk yang mendukung Israel. Terdapat 121 produk yang di haramkan MUI.
Berikut ini adalah produk-produk yang di haramkan MUI karena pro terhadap Israel.
Fastfood:
McDonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks, dan Subway
Perlengkapan Mandi (Sabun & Sampo) :