RADARMUKOMUKO.COM - Butuh dana cepat untuk banyak keperluan, mulai dari perbaikan rumah, pemenuhan biaya pendidikan, pembelian kendaraan atau pembiayaan sektor pertanian, perdagangan dan perindustrian, maupun jasa lainnya. Salah satu solusinya adalah Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) BRI.
Program ini bagian dari komitmen BRI yang bisa diakses masyarakat umum untuk mendukung pelaku usaha dalam merencanakan dan mengembangkan bisnis mereka seperti petani, pedagang, kantor jasa, home industri dan sebagainya.
BACA JUGA:Solusi Mudah Mendapatkan Pinjaman Hingga Rp 500 Juta Dengan Modal KTP
BACA JUGA:Pinjam Dana Hingga Rp 200 Juta Bisa Lewat Flexi Cash, Begini Cara Mendaftarnya
Melalui Kupedes BRI, bisa pinjaman Rp 25.000.000 dan Rp 250.000.000 atau jumlah lain sesuai dengan kebutuhannya. Menariknya Kupedes juga menawarkan tenor tenor 12 bulan hingga 60 bulan. Kupedes BRI juga punya berbagai keunggulan. Seperti bunga cicilan rendah, hanya 1% per bulan.
Syarat pengajuan Kupedes cukup mudah, tak perlu menyerahkan jaminan atau agunan bersertifikat seperti yang disyaratkan, oleh pinjaman Bank Konvensional lain.
Adapun ketentuan untuk pinjaman Kupedes BRI yaitu:
- Terdaftar sebagai warga Indonesia yang berusia 21 tahun atau sudah menikah. Lampirkan identitas diri seperti NPWP, kemudian surat perijinan usaha.
- Bagi debitur yang mengajukan pinjaman Rp25.000.000 dan di atasnya maka dapat menggunakan surat keterangan dari RT/RW setempat atau dari kepala lurah atau desa.
- BRI Kupedes memberi pinjaman hingga Rp250.000.000 dengan syarat sudah memiliki usaha sekitar 1 tahun bagi pinjaman Rp50 juta maksimal atau 2 tahun bagi pinjaman di atasnya.
- Jangka waktunya pun beragam mulai dari setahun hingga 10 tahun. Terakhir, debitur harus menyerahkan jaminan seharga nilai yang dihutangkan menurut artikel dari Promo BRI Kupedes di situs resminya.
Syarat Dokumen Pengajuan Kupedes BRI:
- Calon debitur wajib melampirkan KTP. Khusus bagi yang sudah berkeluarga wajib melampirkan dua KTP (milik suami dan istri).
- Calon debitur juga wajib melampirkan KK terbaru dan buku nikah.
- Membuat surat keterangan sedang melakukan usaha yang diberikan secara tertulis dan sah oleh kelurahan atau desa.