- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermeterai.
- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran
- Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJamsostek hanya diperbolehkan mengajukan 1 PUMP.
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan PUMP yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
BACA JUGA:Daftar Bank Panyalur Rumah Subsidi, Harga Mulai Rp 162 Juta, Syaratnya Belum Punya Rumah
BACA JUGA:6 Mobil Baru Harga Rp 100 Jutaan, Murah Tapi Bukan Murahan
Syarat mengajukan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
- Perusahaan pembangunan perumahan yang sudah memenuhi persyaratan masing-masing bank penyalur.
- Telah mendapatkan persetujuan bank penyalur.
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
- Perusahaan pembangunan perumahan terdaftar minimal dalam 3 Program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Peserta harus aktif membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.