RADARMUKOMUKO.COM - Bagi yang berminat menjadi Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau TKW di luar negeri harus pahami beberapa hal, termasuk cara mendaftar.
Penting diketahui jika ingin jadi TKI harus teliti jangan sampai salah jalur hingga akibatnya tidak baik, apalagi menjadi TKI ilegal, itu berbahaya.
BACA JUGA:Johannes Cornelis Princen, Tentara Belanda Yang Akhirnya Berjuang Membela Indonesia
BACA JUGA:Dinas Pertanian Mukomuko Usul Penambahan Puskeswan
Merujuk dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 5, untuk dapat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI di luar negeri, harus memenuhi beberapa persyaratan.
Adapun secara umum, beberapa syarat untuk kerja jadi TKI yaitu:
- Calon TKI harus berusia sekurang-kurangnya 18 tahun
- Harus memiliki kompetensi tertentu sesuai bidang yang dibutuhkan
- Dalam kondisi jasmani dan rohani yang baik dan sehat
- Terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Sosial yang dibuktikan dengan memiliki nomor peserta
- Punya dokumen yang lengkap terkait segala hal yang dipersyaratkan
BACA JUGA:'Megatron' Indonesia, Megawati Hangestri Pemain Voli Putri Idola di Korea Selatan, Awalnya Diragukan
BACA JUGA:Tips Membuat Godok Pisang Dari Tepung Beras Masakan Kampung Rasa Kota, Disukai Semua Golongan
Cara untuk menjadi TKI ada dua jara yang legal dan aman, yaitu jalur pemerintah atau swasta. Untuk jalur pemerintah, calon TKI bisa melihat informasi lengkapnya dan mendaftar melalui situs resmi milik Badan Nasonal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), bnp2tki.go.id.
Sementara untuk swasta, calon TKI bisa mendaftar melalui agen penyalur TKI ke berbagai negara dengan syarat yang telah ditetapkan.