Pelayanan Kartu Kuning di Disnakertrans Mukomuko Bebas Biaya, Lengkapi Persyaratan Ini

Jumat 27-10-2023,15:57 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, berikan layanan gratis atau bebas biaya bagi pencari kerja atau job seeker yang membutuhkan penerbitan kartu kuning.     

Begitu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Drs. Marjohan melalui Kepala Bidang Bina Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi (Kabid Penda, PKK dan Transmigrasi), Hidayat Budaya, Jum’at, 27 Oktober 2023. 

‘’Tidak ada pungutan biaya dalam penerbitan kartu kuning. Selaku OPD baru, kami tetap berupaya maksimal, dan memudahkan urusan bagi pencari kerja yang membutuhkan kartu kuning,’’ ungkap Hidayat Budaya. 

BACA JUGA:Pemerintah Daerah: Fasilitas Perumahan Bisa Diajukan Melalui Program E-Persik

BACA JUGA:Tips Merebus Singkong Dengan Hasil Yang Merekah Hingga Enak Dimakan, Boleh Masukan Bumbu Kesukaan

Pemohon kartu kuning, bisa datang langsung ke Disnakertrans dan melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan yang dimaksud, masih bersifat umum. Diantaranya, foto copy KTP, faspoto ukuran 3 x 4, foto copy ijazah pendidikan terakhir, foto copy sertifikat kompetensi atau sertfikat keahlian bagi yang memiliki dan surat keterangan pengalaman kerja jika ada. 

‘’Pemohon cukup melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Bagi yang minat, silahkan datang langsung ke Disnakertrans Mukomuko pada jam kerja,’’ ujar Hidayat. 

Tahun ini, pihaknya telah melayani penerbitan sejumlah kartu kuning bagi pencari kerja. Dijelaskannya, dari sejumlah pemohon yang mengajukan permohonan kartu kuning, pada umumnya untuk kepentingan persyaratan lamaran pekerjaan pada perusahaan. 

‘’Pada umumnya pemohon kartu kuning untuk kelengkapan persyaratan lamaran pekerjaan pada perusahaan swasta,’’ bebernya. 

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Dua Jabatan Perwira di Polres Mukomuko Wajah Baru

BACA JUGA:Dari 405 Pendaftar PPPK TMS, 191 Sukses Perbaikan dan 214 Dinyatakan Tetap TMS

Hidayat Budaya juga menjelaskan, pelayanan kartu kuning tidak membutuhkan waktu lama. Ia memastikan, ketika persyaratan dinyatakan lengkap, langsung diproses petugas layanan. 

‘’Kalau yang sudah kita terbitkan, paling lama prosesnya satu jam. Ini penting, sehingga pemohon tidak terlalu jenuh menunggu proses. Dan itu misi kami, memberikan pelayanan cepat, tepat dan prima,’’ paparnya. *

Kategori :