RADARMUKOMUKO.COM - Saat ini sangat panyak penawaran pemberian pinjaman secara online dengan berbagai bujuk rayu dan janji manis. Diantara jurusnya adalah pinjaman cepat cair, mudah cukup klik saja tanpa harus bertemu muka dan tidak perlu jaminan. Sebab pinjaman online bisa lewat aplikasi.
Sangat banyak orang yang tertarik dengan pinjaman online, memang ada yang beruntung, semuanya mudah dan lancar dan tapi juga banyak yang mendapat masalah.
BACA JUGA:Tips Mengajukan Pinjaman Agar Disetujui Cepat, Bisa Puluhan Juta dan Ratusan Juta
BACA JUGA:Beli Mobil, Bangun Rumah dan Modal Usaha Hingga Rp 500 Juta, Ini Jenis Kredit Bank Bisa Diajukan
Selain janji kemudahan ini, dirangkum dari berbagai sumber, ada beberapa bahaya pinjaman online yang harus diketahui, diantaranya:
Dikenakan biaya administrasi besar
Pertama yang ditakuti dari pinjaman online ilegal, biaya administrasi yang dikeluarkan lebih besar. Jangan terkejut jika biaya administrasi mencapai 30% dari total dana yang dipinjam.
Nilai Bunga Tinggi
Nilai bunga pinjaman online biasanya cukup tinggi, apalagi pinjaman online ilegal, mereka biasa saja menaikkan suku bunga pinjaman di tengah jalan.
Jika ini terjadi, maka sangat merugikan dirimu sebagai debitur dan akan membuat jumlah angsuran meningkat drastis hingga tidak mampu bayar lagi.
Ditoror Tukang Tagih atau Debt Collector
Walau meminjam dan menagih pinjaman ada aturan khusus, yang banyak terjadi dan ditakuti saat pinjam online adalah sistim penagihan mereka kadang tidak bersahabat dan manusiawi. Dimana dalam banyak kasus peminjam bisa diteror debt collector setiap saat.
Banyak yang mengeluh bahkan sampai menangis karena terus diteror oleh debt collector. Bahkan cara menerornya sudah jauh dari normal dan mengabaikan rasa kemanusiaan.