Meriam Kuno di Mukomuko Direkomendasikan Jadi Benda Cagar Budaya

Kamis 19-10-2023,19:37 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya, meriam-meriam kuno di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu memenuhi kriteria untuk direkomendasikan menjadi Benda Cagar Budaya (BCB).

Menindaklanjuti hal itu, naskah rekomendasi penetapan meriam kuno sebagai Benda Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Mukomuko telah diserahkan ke Pemkab Mukomuko, di Gedung Balai Daerah Mukomuko, Kamis, 19 Oktober 2023. 

Prosesi penyerahan naskah oleh Wakil Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Mukomuko, Yosetia Persada, ST., MT kepada Bupati Mukomuko diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM. 

BACA JUGA:Penyerahan Anugerah Kebudayaan, Bupati Mukomuko Berharap Seni Budaya Daerah Terus Dilestarikan

BACA JUGA:Seniman dan Budayawan Mukomuko Terima Anugerah Kebudayaan Daerah 2023

Turut hadir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko, Epi Mardiani, SPd diwakili Sekretaris Muhammad Zum, ST., MT, Kabid Kebudayaan Sri Hawani, SE dan Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya, Isra, SSn, beserta dua orang anggota tim, Rois Leonard Arios, S.Sos., M.Si dan Yulia Reni, SS. Selain itu, tampak hadir sejumlah seniman dan budayawan di Kabupaten Mukomuko.

Pada kesempatan itu, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Mukomuko juga menyerahkan dokumen situs Benteng Anna yang telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Kabupaten Mukomuko. 

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Muhammad Zum, ST., MT menyampaikan, kegiatan penetapan cagar budaya ini merupakan salah satu program unggulan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko yang dilaksanakan melalui Bidang Kebudayaan. 

Menurut Muhammad Zum, pelaksanaan program ini merupakan implementasi dari amanat Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, BAB I pasal 1 ayat 5. 

BACA JUGA:Akibat Kabut Asap, Penerbangan Susi Air Padang - Mukomuko Tertunda

BACA JUGA:Dampak El Nino di Mukomuko Makin Meluas, Merambah Sektor Perikanan Tangkap

‘’Penetapan adalah pemberian status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang biografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya,’’ sampainya. 

Pada tahun 2023 ini, kata Muhammad Zum, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Mukomuko telah melaksanakan pendataan, pengkajian dan penelitian secara spesifik terhadap objek yang diduga memiliki nilai cagar budaya. 

‘’Tahun 2022 lalu, rekomendasi tim ahli untuk penetapan Situs Benteng Anna sebagai Benda Cagar Budaya. Untuk tahun ini, khusus untuk meriam kuno yang bernilai sejarah di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko,’’ paparnya. 

Wakil Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Mukomuko, Yosetia Persada, ST., MT menyampaikan, Tim Cagar Budaya Kabupaten Mukomuko di tahun 2022 lalu telah merekomendasikan Benteng Anna sebagai Situs Cagar Budaya. Hasil penetapan tim ahli telah disetujui oleh Pemkab Mukomuko, melalui SK Bupati Mukomuko Nomor 001/TACB-Mukomuko/11/2022. Kelanjutan dari Cagar Budaya Situs Benteng Anna ini, saat ini masih berproses untuk ditingkatkan menjadi situs cagar budaya tingkat Provinsi Bengkulu. 

Kategori :