RADARMUKOMUKO.COM – Dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terdapat 4 golongan salah satunya adalah PMI atau Pekerja Migran Indonesia.
Lantas siapa sajakah yang termasuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan golongan PMI.
Peserta yang termasuk dalam golongan PMI di BPJS Ketenagakerjaan adalah :
1. Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah terdaftar di instansi atau yang telah lulus memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
2. Para pekerja migran Indonesia atau PMI yang sudah bekerja di luar negeri
Para peserta BPJS Ketenagakerjaan golongan PMI akan mendapatkan sejumlah jaminan yaitu
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
• Jaminan Hari Tua (JHT)
• Jaminan Kematian (JKM)
BACA JUGA:Mau Tahu Asal Muasal Suku Maasai? Yuk, Simak Sejarah dan Tradisi Mereka yang Keren Abis!
BACA JUGA:Untung Suropati Dibesarkan di Rumah Belanda, Mengamuk Karena Cinta Beda Kasta Yang Dipisahkan
Bukan hanya itu saja para peserta BPJS Ketenagakerjaan golongan PMI juga akan mendapatkan sejumlah manfaat khusus diantaranya adalah sebagai berikut
1. Ganti rugi jika mengalami tindak kekerasan dan pemerkosaan
2. Pengganti rugi bagi calon PMI yang gagal berangkat sebesar Rp 7,5 juta
3. Perawatan dan pengobatan di fasilitas tempat bekerja