RADARMUKOMUKO.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) pertama Indonesia baru dilaksanakan pada 1955, walau Indonesia merdeka pada 1945.
Pelaksanaan pemilu tahun 1955 pada hakekatnya adalah realisasi dari Maklumat terdiri atas dua hal, yaitu anjuran tentang pembentukan partai-partai politik dan amanat untuk menyelenggarakan pemilu memilih anggota DPR pada bulan Januari 1946.
Tidak lama setelah maklumat dikeluarkan segera berdiri tidak kurang 10 partai politik. Sedangkan rencana pelaksanaan pemilu pada Januari 1946 tidak dapat direalisasikan tepat pada waktunya bahkan baru terealisasi dalam waktu hamper sepuluh tahun kemudian setelah maklumat dikeluarkan, yaitu 29 September 1955.
Alasan penundaan karena ketidaksiapan pemerintah, belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan Pemilu, kondisi keamanan hingga serbuan kekuatan asing.
BACA JUGA:8 Benteng Peninggalan Penjajah Belanda, Diantaranya Terkenal Angker Kerap Ada Penampakan Sosok Gaib BACA JUGA:4 Cara Mengecek Penerimaan BSU 2023 Secara Online, Cuma Pakai NIKPemilu yang pertama berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Bahkan pemilu ini diakui oleh negara-negara asing sebagai pemilihan paling demokratis.
Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Pemilu pertama dilakukan dua tahap, pada pemilihan pertama memilih anggota DPR. Diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 dengan diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
Tahap kedua pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, dan kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Pada pemilu 1955 ini anggota TNI dan Polri masih diperbolehkan memberikan suara.
Pelaksanaan pemilu ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 1953, yang dilaksanakan untuk memilih anggota konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
BACA JUGA:Kejahatan Belanda Setelah Kemerdekaan Yang Diadili, Tragedi Rawagede Menyebabkan 431 Korban Jiwa
Peserta pemilu tidak hanya berasal dari partai politik, tetapi juga organisasi massa dan calon perorangan (bukan anggota partai).