Tes CPNS dan PPPK, Prediksi Materi Tes SKD dan SKB, Wajib Pahami Soal Tes Ini Agar Lulus

Rabu 13-09-2023,09:16 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahapan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023, surat nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 21 Agustus 2023. 

Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK akan dimulai 16 - 30 September 2023. Jadwal pendaftaran pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023. 

Adapun Kuota rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023 yang disediakan berjumlah 1.030.751 orang.

Atas dasar tersebut bagi yang berminat mengikuti seleksi CPNS-PPPK sudah bisa menyiapkan diri mulai sekarang.

Pertama menyiapkan dokumen yang diperlukan, belajar dan memahami materi-materi tes CPNS-PPPK nanti.

BACA JUGA:Pengaruh Bahasa Penjajah Belanda, Banyak Terapan Bahasa Belanda Melayu, Benarkah Demikian?

BACA JUGA:Cara Terbaru Setor Tunai Melalui ATM di Berbagai Bank Tanpa Kartu Terbaru, Cukup Bawa Handphone

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, terdapat ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Terkait dengan dua tes ini secara garis besar adalah sebagai berikut:

Tes SKD

Tes SKD terdiri dari 3 tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan berfungsi untuk menilai pengetahuan dan kemampuan peingimplementasian seputar topik Nasionalisme, Integritas, Bela negara dan Pilar negara. 

Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU untuk menilai pengetahuan dan kemampuan peingimplementasian seputar topik, Verbal, Analogi, Silogisme dan Analitis. 

Kategori :