RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah terus memperhatikan keperluan dan kebutuhan masyarakatnya, termasuk menyangkut tempat tinggal yang layak. Bentuk perhatiannya adalah pemberian subsidi bagi warga yang belum memiliki rumah dan memikili pendapatan rendah.
Untuk penyediaan rumah subsidi untuk warga di seluruh Indonesia, pemerintah melakukan kerjasama penyaluran dengan perbankkan yang sudah pasti menjangkau seluruh daerah.
Berminat silahkan mengikuti program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi yang diselenggarakan pemerintah. Ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Diinforkan juga harga rumah subsidi tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari semula di kisaran Rp150,5 juta - Rp219 juta menjadi Rp162 juta - Rp234 juta.
BACA JUGA:BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR Bawa UMKM Kopi Tembus Pasar Internasional
Jika berminat ini Syarat dan Ketentuannya:
- Merupakan WNI dan berdomisili di Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)
- Telah bekerja atau punya usaha minimal selama 1 tahun
- Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri), atau belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah
- Gaji pokok maksimal Rp 4 juta untuk setapak rumah, dan gaji pokok maksimal Rp 7 juta untuk rumah susun
- Memiliki NPWP atau SPP tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku
- Memiliki rekam jejak yang baik dalam hal berurusan dengan bank.