RADARMUKOMUKO.COM – Di bulan Agustus ini sejumlah provinsi di Indonesia mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Hal ini di lakukan untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat akan wajib pajak.
Setidaknya ada 8 provinsi yang menggelar pemutihan wajib pajak di bulan Agustus ini.
BACA JUGA:Suku Limakawatina Mengasingkan Diri, Hindari Pajak dan Kerja Paksa
Kebijakan ini menjadi kesempatan yang baik untuk kalian jika telah menunggak pajak kendaraan.
Berikut ini adalah 8 provinsi di Indonesia yang menerapkan pemutihan wajib pajak di bulan Agustus.
1. Provinsi Jawa Timur
Daerah pertama yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan di bulan Agustus 2023 ini adalah Jawa Timur. Kebijakan ini di terapkan pemerintah setempat sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023 mendatang.
2. Provinsi Jawa Tengah
Selain Jawa Timur, Jawa Tengah juga menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini telah di terapkan sejak 26 April 2023 lalu hingga 22 Desember 2023 mendatang. Kebijakan ini di dasarkan pada Peraturan Gubernur No.9 Tahun 2023.
BACA JUGA:Asam Urat Bisa Sembuh, Coba Konsumsi Beberapa Vitamin Berikut, Apa Saja?
3. Provinsi Jawa Barat
Provinsi yang juga menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan adalah Jawa barat. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2023.
4. Provinsi DKI Jakarta
DKI Jakarta juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini telah di berlakukan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.