Kasus TPPU dan korupsi dana BOS bukanlah kasus pertama yang menjerat Panji Gumilang.
Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.
Ia diduga menyebarkan konten-konten yang menghina agama Islam melalui media sosial dan situs web Al-Zaytun.
Panji Gumilang juga pernah menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Anwar Abbas, wakil ketua umum MUI, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
BACA JUGA:Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Diduga Lakukan TPPU, Berikut Penyataan Bareskrim Polri
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat pada 10 Juli 2023.
Panji Gumilang merupakan salah satu tokoh kontroversial di Indonesia.
Mendirikan Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Ponpes Al-Zaytun memiliki luas sekitar 1.500 hektar dan memiliki fasilitas-fasilitas mewah seperti hotel bintang lima, lapangan golf, stadion sepak bola, dan museum seni.
Artikel ini dilansir dari berbagai sumber : Sindo News dan Kumparan