RADARMUKOMUKO.COM - Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Gelar perkara tersebut dijadwalkan pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, gelar perkara merupakan tahap akhir dari penyelidikan kasus TPPU Panji Gumilang.
Dalam gelar perkara, penyidik akan menentukan apakah ada bukti cukup untuk menetapkan status tersangka atau tidak.
"Kami akan gelar perkara pada hari Rabu. Kami akan lihat apakah ada bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya atau tidak," kata Agus.
BACA JUGA:Ide-Ide Lomba 17 Agustus Lucu dan Unik Yang Bisa Bikin Penonton Terpikal-Pikal
Agus menambahkan, penyidik telah memeriksa 38 saksi terkait kasus TPPU Panji Gumilang.
Saksi-saksi tersebut meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan lainnya. Selain itu, penyidik juga telah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari TPPU.
"Kami sudah periksa 38 saksi, termasuk 16 saksi ahli. Kami juga sudah koordinasi dengan PPATK untuk melihat aliran dananya," ujar Agus.
BACA JUGA:Ide-Ide Lomba 17 Agustus Lucu dan Unik Yang Bisa Bikin Penonton Terpikal-Pikal
Sebelumnya, polisi telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus TPPU Panji Gumilang. Salah satunya adalah kantor Yayasan Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.
Polisi menduga Panji Gumilang telah melakukan TPPU dengan menggunakan dana dari berbagai sumber, seperti zakat, infaq, sedekah, hibah, dan bantuan operasional sekolah (BOS).
BACA JUGA:Heboh Megalodon Diduga Masih Ada dan Berkeliaran di Bumi, Simak Faktanya
Polisi juga menduga Panji Gumilang telah mengalihkan aset-asetnya ke sejumlah pihak untuk menghindari penyitaan.