Hanya Separuh yang Kooperatif, Polisi Kesulitan Memanggil Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang?

Senin 14-08-2023,10:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Ahmad Kartubi

RADARMUKOMUKO.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. 

Dalam proses penyidikan, polisi telah memanggil 37 saksi untuk dimintai keterangan, namun hanya 19 orang yang hadir.

"Kami sudah panggil 37 orang, tapi yang hadir baru 19 orang. Kami akan panggil lagi minggu depan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri.

BACA JUGA:Wapres RI Ma'ruf Amin Perintahkan Mahfud MD dan Menag Investigasi Ponpes Al Zaytun

Ramadhan menjelaskan, sebagian besar saksi yang dipanggil berasal dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yaitu yayasan yang mengelola Pondok Pesantren Al Zaytun. 

Selain itu, ada juga saksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Ada beberapa saksi dari YPI, ada juga dari Kemendikbud dan Kemenag. Kami ingin tahu bagaimana proses pendirian dan pengelolaan pondok pesantren tersebut," ujar Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, penyidik juga akan melakukan gelar perkara minggu depan untuk menentukan apakah kasus ini sudah cukup untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan atau belum. 

Ia berharap kasus ini segera selesai agar tidak berlarut-larut.

"Kami akan gelar perkara minggu depan. Kami harapkan kasus ini bisa selesai secepatnya. Kami tidak ingin ada kepentingan lain yang terlibat di sini," tutur Ramadhan.

BACA JUGA:TPPU Panji Gumilang Polisi Kantongi Aliran Dana 8,7 T, Akan Naikkan Status Kasus Masih Butuh Ini

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Februari 2023 lalu. 

Ia diduga telah melakukan pencucian uang sebesar Rp 1,4 triliun dari hasil korupsi dana hibah pemerintah untuk pembangunan Pondok Pesantren Al Zaytun. 

Panji Gumilang juga diduga telah membeli sejumlah aset seperti tanah, gedung, dan kendaraan bermotor dengan menggunakan uang hasil tindak pidana.

Artikel ini dilansir dari berbagai sumber : www.tagarindonesia.id dan zimbabwe.shafaqna.com

Kategori :