RADARMUKOMUKO.COM - Selain jaminan hari tua bagi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, ternyata juga miliki layanan tambahan berupa pinjaman dana atau Dana Siaga.
Pengajuan Dana Siaga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO.
Dalam prosesnya BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng bank milik negara (Himbara) serta Bank Raya.
BACA JUGA:Suku Bunga Rendah, Ajukan KUR BNI Plafon Rp 100.000.000 Angsuran Rp 1 Jutaan
Selain itu, layanan yang kini ditambahkan dalam aplikasi JMO adalah pengajuan pinjaman atau kredit perumahan seperti KPR, PRP, PUMP, dan FPPP/KK.
Dilansir dari beberapa sumber, syarat untuk bisa mengajukan pinjaman dana siaga BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Pengajuan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi JMO
- Mempunyai rekening payroll atau rekening penerimaan gaji BRI atau Bank Raya
- Minimal gaji Rp 3 juta
BACA JUGA:UMKM Bisa Pinjam KUR BSI Hingga Rp 500 Juta, Ini Ketentuannya
- Usia maksimal 55 tahun
- Lama bekerja di atas 2 tahun di perusahaan terakhir
- Merupakan peserta aktif BP Jamsostek
- Tidak menunggak iuran
Ketentuan Dana Siaga