RADARMUKOMUKO.COM - Kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, telah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2023.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua anak kandung dan istri Panji Gumilang, yang juga terlibat dalam pengelolaan yayasan dan perusahaan milik Panji Gumilang.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, polisi menduga Panji Gumilang telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara mengalihkan aset-aset milik yayasan dan perusahaan yang terkait dengan Ponpes Al Zaytun ke rekening pribadi atau keluarganya.
Nilai aset yang diduga dicuci mencapai Rp 1,4 triliun.
Berikut penytaan Kepala Bareskrim Polri
• Kami sudah menemukan aliran dana dari yayasan dan perusahaan ke rekening pribadi atau keluarga.
• Kami juga sudah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan saham," kata Agus.
Selain TPPU, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang, yaitu penodaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Hal ini berkaitan dengan konten-konten yang disebarkan oleh Panji Gumilang melalui media sosial dan situs web miliknya, yang dinilai mengandung ajaran sesat dan menyesatkan.
• Kami sudah memeriksa beberapa konten yang ada di media sosial dan situs web milik Panji Gumilang. Kami menemukan ada beberapa konten yang bertentangan dengan ajaran agama Islam dan meresahkan masyarakat," ujar Agus.
Agus menambahkan, polisi berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Polisi juga akan menggali keterangan dari ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli ITE untuk mendalami kasus ini.
• Kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menetapkan tersangka.