Salah satu alat bukti yang digunakan adalah video wawancara Panji Gumilang dengan media online yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 14 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama.
Ancaman pidana maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Panji Gumilang adalah 10 tahun penjara.*
Artikel ini sudah terbit di kabar24.bisnis.com dengan judul "Wapres Perintahkan Mahfud MD dan Menag Investigasi Ponpes Al Zaytun"