RADARMUKOMUKO.COM - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, masih dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Polisi belum mau buru-buru menaikkan status kasus ini ke penyidikan karena masih membutuhkan keterangan saksi dan dokumen tambahan.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Kami belum bisa menaikkan statusnya ke penyidikan karena masih ada beberapa hal yang harus kami lengkapi," kata Kabareskrim.
Agus mengatakan, polisi masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun. Polisi juga berencana menggelar perkara kasus ini pekan ini.
"Kami akan gelar perkara pekan ini. Kami akan lihat apakah sudah cukup untuk naik ke penyidikan atau belum," ujar Agus.
Panji Gumilang telah menjadi tersangka kasus penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Juli 2023. Kasus TPPU ini diduga terkait dengan aset tanah yang dimiliki atas nama Panji Gumilang serta keluarganya.
BACA JUGA:Tersangka Panji Gumilang, Diselidiki Polri Terkait Dana BOS, Jadi Ingat Kata Gusdur 17 Tahun Lalu
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, jumlah transaksi dalam rekening Panji Gumilang melebihi angka Rp 15 triliun. Nilai transaksi itu diduga termasuk aset tanah yang dimiliki Panji Gumilang di berbagai daerah.
"Ada sekitar 1.000 bidang tanah yang teridentifikasi atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul dananya," kata Ivan.
Artikel ini dilansir dari berbagai sumber : Metrotvnews.com dan Sindonews.com