RADARMUKOMUKO.COM - Direktorat Tindak pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dan Badan Reserse Kriminal (Bariskrim) Polri menduga Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun mengalir ke rekning pribadi Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Breskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus dugaan Dana Bos di ponpes alzaytun tengah diselidiki oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri
Tetapi diduga dana BOS tersebut ada yang mengalir ke rekening pribadi Panji Gumilang," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa kemaren (8/8/2023).
BACA JUGA:Ponpes Al Zaytun Masih Berdiri Meski Panji Gumilang Dibui Ini KATA Ma'ruf Amin
Masih Whisnu terkait kasus ini belum bisa dirinci berapa jumlah Dana BOS yang mengalair ke rekning Panji Gumilang karena masih dalam tahap penyelidikan.
Dikutip dari berbagai sumber, Whisnu mengatakan, “ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana.
Diduga terkait tindak pidana yayasan di mana Panji Gumilang memiliki ratusan rekning yang digunakan untuk menerima dana BOS, serta menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kini kami dalami," ucapnya.
BACA JUGA:Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bagaimana Nasib Ponpes Al-Zaytun?
Dalam proses penyelidikan Whisnu memastikan, timnya akan belerja cermat, cepat, dan teliti mengusut dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.
“Berawal dari laporan hasil analisis Pusat dan Transaksi keuangan (PPATK) satu persatu dari ribuan transaksi kita teliti jangan sampai ada celan di situ” katanya
Dimana sebelumnya Panji Gumilang telah bersetaus tersangka dalam kasus penistaan Agama dan sedang ditahan selama 20 hari.
Kasus penistaan agama ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun. Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang pada pekan ini.
Selain itu, menyebutkan pihaknya juga akan mengusut soal adanya dugaan aliran dana lain yang mengarah ke keluarga Panji Gumilang.