RADARMUKOMUKO.COM - Kabareskrim Polri wahyu widada mengatakan, pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan status hukum Panji Gumilang sebagai tersangka atau tidak.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Kami masih memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini," ujarnya .
BACA JUGA:Ridwan Kamil Tak Getar Didugat Panji Gumilang, Bersumpah Bela Umat dan Jaga Keutuhan NKRI
Kasus dugaan penistaan agama Islam oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, masih terus bergulir.
Bareskrim Polri telah memeriksa sekitar 30 saksi terkait kasus ini, termasuk ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa, dan ahli IT.
Panji Gumilang dilaporkan oleh sejumlah ormas Islam ke Bareskrim Polri pada 6 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama Islam.
Laporan tersebut didasarkan pada video ceramah Panji Gumilang yang beredar di media sosial, di mana ia mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah menerima wahyu dari Allah SWT, melainkan dari dirinya sendiri.
BACA JUGA:Heboh Panji Gumilang Undang Aktivis Pro Israel Dalam Acara Tahun Baru Islam Ke Zaytun
Panji Gumilang sendiri telah membantah tuduhan penistaan agama dan mengklaim bahwa video ceramahnya telah diedit dan dipotong-potong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia juga mengatakan bahwa ia adalah seorang Muslim yang taat dan menghormati Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah SWT.
Panji Gumilang juga telah melakukan beberapa langkah hukum untuk membela dirinya, antara lain menggugat Menko Polhukam Mahfud MD dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 triliun atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
BACA JUGA:Keunikan Suku Huli, Suami Istri Atau Pria da Wanita Beda Rumah
Namun, gugatan tersebut dicabut oleh Panji Gumilang pada 21 Juli 2023 dengan alasan bahwa Mahfud MD adalah orang baik dan sesama alumni HMI.
Selain itu, Panji Gumilang juga menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 9 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum.