Jelang Dibuka Tes CPNS dan PPPK, Perhatikan Ketentuan Ini Agar Bisa Ikut

Kamis 27-07-2023,06:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Merujuk dari berbagai informasi atas penyampaian pihak pemerintah, tahun ini akan melaksanakan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan CPNS secara besar-besaran. 

Pengumuman CPNS diprediksi akan dimulai akhir agustus atau paling lambat september, akhir desember hingga oktober tahap pendaftaran dan seleksi. 

BACA JUGA:Prediksi Tes CPNS dan PPPK Segera Buka, Ini Ketentuannya

Bagi yang berminat tes CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada baiknya segera bersiap.

Untuk kelancaran mengikuti tahapan seleksi nanti ada baiknya mengetahui berbagai syarat dan hal-hal diperlukan untuk tes.

Adapun syarat Peserta CPNS:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta

- Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia

Kategori :