Marboru Namboru atau Nioli Anak Ni Tulang
Aturan ini menyatakan bahwa adalah jika laki-laki menikahi anak perempuan dari Namboru kandung dan sebaliknya, maka pernikahan tersebut dinyatakan terlarang.
Sebaliknya, seorang perempuan juga tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.*