RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah membantu meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud. Program PIP diperuntukkan bagi siswa sekolah SD, SMP hingga SMA dan SMK di seluruh Indonesia.
PIP sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu dan sangat dirasakan manfaatkan oleh orang tua, siswa maupun sekolah itu sendiri.
Terkait siapa saja penerimanya, terdapat ketentuan khusus siswa SD, SMP, dan SMA agar bisa jadi penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan nominal bantuan hingga Rp 1 Juta per-siswa.
BACA JUGA:Segera Cek Mana Tau Kamu Penerima Bantuan PIP, Bantuan Pendidikan Rp 1 Juta Persiswa SD Hingga SMA
Rinciannya, untul SD dan sederajat Rp 450 ribu per tahun, siswa SMP dan sederajat Rp 750 ribu per tahun, serta SMA dan sederajat Rp 1 juta per tahun.
Diantara syarat penerima PIP Kemdikbud, pemegang Kartu Indonesia Pintar dan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Jika kamu pemegang Kartu Indonesia Pintar dan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, silahkan mendaftar.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara Daftar PIP Kemdikbud 2023
- Siapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah
- Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat
- Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima
- Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Untuk mengecek penerima PIP, dapat diakses di halaman resmi pip.kemdikbud.go.id