Disperindag Gandeng Kejari Tuntaskan Catatan Hitam Dana Bergulir di Mukomuko

Rabu 12-07-2023,20:23 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko dikabarkan minta bantuan pendampingan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membereskan catatan hitam peminjam dana bergulir program pemerintah.

Berdasarkan catatan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, masih tercatat miliaran rupiah dana bergulir yang belum dikembalikan peminjam. Baik dari kalangan kelompok masyarakat, usaha koperasi maupun Usaha Kecil Menengah (UKM).

BACA JUGA:OPD Pengampu DAK Mukomuko Dideadline

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP kepada radarmukomuko.com, membenarkan pihaknya meminta pendampingan Kejari Mukomuko perihal penyelesaian tunggakan dana bergulir tersebut. 

‘’Dana bergulir ini merupakan program pemerintah, si peminjam wajib mengembalikannya. Namun sampai sekarang catatan hitam itu masih muncul, dan ditemukan sejumlah tunggakan. Dalam upaya penagihan ini, kita minta pendampingan kepada pihak kejaksaan,’’ kata Nurdiana, Rabu, 12 Juli 2023. 

Dana bergulir yang masih menuai catatan hitam tersebut, pertama untuk anggaran dana bergulir tahun 2022 sampai dengan 2007. Dana bergulir program pemerintah periode 2006 hingga Desember 2009. Kemudian dana bergulir tahun 2007 hingga Juni 2010 dan dana bergulir tahun 2010. 

BACA JUGA:Puluhan KUB Nelayan Mukomuko Butuh Bantuan Pemerintah

Menurut Nurdiana, dana bergulir tersebut ada yang bersumber dari dana APBN, APBD Provinsi Bengkulu maupun APBD Kabupaten Mukomuko. 

‘’Meski sudah cukup lama, catatannya kewajiban pengembalian dana bergulir tidak hilang dan wajib diselesaikan. Harapan kita kepada peminjam, sebaiknya segera menyelesaikan tunggakan dana bergulir itu,’’ pintanya. 

Disperindag Teken MoU Pendampingan Hukum

Selain itu, Nurdiana juga menyampaikan bahwa pihaknya juga meminta pendampingan secara keseluruhan program kerja dinas melalui kerjasama pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) kepada Kejari Mukomuko. 

Permohonan MoU kerjasama pendampingan Bidang Datun ini telah mendapat persetujuan dari Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH. 

BACA JUGA:Vaksin PMK Manjur, Ribuan Ternak di Mukomuko Terselamatkan

‘’Atas permohonan pendampingan, hari ini kami diminta ekspos program kegiatan. Dan alhamdulillah, pak Kajari Rudi Iskandar berkenan memberikan pendampingan atas program kerja kami. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan MoU secara bersama di aula kejaksaan siang ini,’’ ujarnya. 

Prosesi penandatanganan MoU kerjasama Bidang Datun ini dihadiri Kajari Mukomuko, Plt Kepala Disperindagkop dan UKM, Kasi Datun Kejari dan Bidang Perdagangan serta Bidang Koperasi Disperindagkop Mukomuko. *

Kategori :