14 Ribu Hektare Lahan Sawit Disita Kejagung, Kasus Mafia Minyak Goreng

Senin 10-07-2023,10:58 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Pengusutan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng sawit oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) makin terang. 

Setelah menetapkan 3 korporasi minyak sawit sebagai tersangka, Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menyita aset tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare saat menggeledah Kantor PT Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Kota Medan.

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Riau Menjadi Pelopor Penetuan Harga TBS untuk Petani Kelapa Sawit Mitra Swadaya

Tiga kantor yang digeledah tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung yakni, Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. 

Kedua Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. 

Ketiga Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. 

"Tim lakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat dalam perkara ekspor CPO. Dari penggeledahan, penyitaan aset Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis.

Kemudian dari penggeledahan, Kantor Wilmar Group, disita tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare. Sementara dari Kantor PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

BACA JUGA:Tim Sukarelawan Ganjar Milenial Ajak Petani Membuat Kerajinan Kelapa Sawit di Sumut

Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000. 

Selain itu juga mata uang dolar AS sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200 dolar AS, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total Sin$250.450. 

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng.

BACA JUGA:Gunung Merapi Bukittinggi, Menyimpan Cerita Misteri dan Sejarah Yang Mengagumkan

Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng. 

Kategori :