2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap
3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
7. Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.
BACA JUGA:Dana Bansos PKH dan BPNT Sudah CAIR, Bagi Yang Belum Menerima Cek Cara Ini
Sebelumnya Anda harus mengecek kembali persyaratan yang telah dicantumkan Kemensos terlebih dahulu. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH:
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Adapun cara mengecek bansos PKH, Anda bisa memakai telepon genggam, laptop, tablet, ataupun komputer PC. Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek penerima bansos PKH 2023 melalui laman resmi Kemensos http://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Login tautan (link) cekbansos.kemensos.go.id.