Meski sudah dianggap menyimpang, Menteri Koordinator Publik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD Memastikan tidak akan membubarkan pondok pesantren tersebut.
Menurut Mahfub MD, pondok pesantren Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus diselamatkan.
Karena, pondok pesantren Al-Zaytun telah memiliki banyak lembaga pendidikan di bawah binaan pemerintah.
Meski begitu, Mahfud MD menyebut bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Ponpes aAl-Zaytun.
Ia juga memastikan akan menata ulang Al-Zaytun sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
“Nah kalau dalam tindakan pidana itu menyangkut orang, menyangkut personal, menyangkut figur bukan institusi nya dan karena ini hukum pidana tidak boleh kita membiarkan harus clear, kalau memang tidak bersalah nanti kita akan umumkan tidak bersalah.” Kata Mamfud MD.*