Diketahui bantuan yang akan diterima penerima manfaat sebesar Rp300.000 per bulan, dengan total mencapai Rp900.000.
BACA JUGA:Modal Usaha KUR BSI Hingga Rp 500.000.000 No Riba, Ini Ketentuannya
Bantuan tersebut diperuntukan bagi mereka yang punya penghasilan di bawah Rp11.000, dengan total penghasilan satu bulannya berkisar di bawah Rp300.000.
Kemudian, penerima bantuan tersebut tidak perlu terdaftar lebih dulu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) seperti PKH ataupun BPNT.
Selain itu, mengenai pencairannya berdasarkan kebijakan setiap desa masing-masing.
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Program bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) akan kembali diterima bulan Juli 2023 oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran bansos ini bertujuan agar setiap keluarga yang dianggap kurang mampu bisa mencukupi kebutuhan hidup.
Penyaluran dan pencairan BPNT pun saat ini melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan kantor pos.
PIP (Program Indonesia Pintar)
Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) akan memasuki pencairan tahap 3.
PIP tahap 3 mulai dicairkan tanggal 3 Juli dan kemudian akan terus dicairkan hingga akhir bulan Juli 2023.
Diketahui bantuan PIP atau KIP tahap 3 2023 ini, terdapat dua SK pencairan yang turun yakni pertama bagi Anda penerima manfaat yang pernah mendapatkan bantuan PIP sebelumnya dan tahun ini kembali menerima bantuan.
BACA JUGA:Modal Usaha KUR BSI Hingga Rp 500.000.000 No Riba, Ini Ketentuannya
Sementara SK yang kedua, merupakan daftar nama penerima bantuan PIP yang baru atau belum pernah mendapatkan bantuan sosial.
Besaran nominal yang diterima dari bantuan PIP ialah: