Selain itu, Bees memastikan bahwa usaha Penginapan Nibung 88 juga dilengkapi dengan dokumen perizinan. Perizinan Usaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha 0902220009539. Di samping itu, Penginapan Nibung 88 juga memuat tata tertib bagi pengunjung (tamu). Tata tertib ini memuat beberapa poin, layaknya usaha penginapan pada umumnya. Terkhusus kepada negara, usaha ini juga dibebani pajak.
‘’Dapat kami tegaskan, dari kami pelaku usaha, tidak mengizinkan tamu membawa barang haram seperti Narkoba dan sejenisnya. Selain itu, bagi pasangan yang ingin menginap, tetap dicek statusnya. Kami tidak membenarkan adanya pasangan ilegal atau di luar nikah yang menginap di penginapan kami,’’ demikian Bees. *