RADARMUKOMUKO.COM – Seperti yang kita ketahui, perayaan hari raya Idul Adha identik dengan pembagian daging Kurban.
Pembagian daging Kurban ini dilakukan sebagai salah satu bentuk membantu sesama dan untuk menyemarakan hari raya Kurban.
Daging Kurban sendiri, saat Idul Adha biasanya sangat banyak, bahkan di satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu jatah.
BACA JUGA:Catat, Ini Tips Menyimpan Daging Kurban Agar Awet Tanpa Kulkas, Bisa Tahan Hingga 6 Bulan
Saking banyak ya daging yang didapat, terkadang terbersit di pikiran untuk menjual daging Kurban tersebut untuk mendapatkan uang.
Lalu, bagaimana hukum menjual daging Kurban? Apakah boleh menjual daging Kurban atau justru diharamkan?
Buya Yahya, selaku Pengasun Pondom Pesantren LPD Al-Bahjah menjelaskan terkait hukum menjual daging kurban.
BACA JUGA:Ini Dia Tips Menyimpan Daging Kurban Agar Awet Tanpa Kulkas, Bisa Tahan Hingga 6 Bulan
Menurutnya, menjual daging Kurban adalah halal jika daging Kurban tersebut sudah kita terima, artinya sudah menjadi hak kita.
“Kalau kita sudah menerima daging Kurban, milik saya, boleh saya jual ke mana saja,” kata Buya Yahya.
Namun, Buta Yahya menjelaskan haram hukumnya bagi seseorang menjual daging Kurban saat daging tersebut belum dibagikan.
BACA JUGA:Daging Kurban Tidak Boleh Dicuci, Jika Ragu Baca Penjelasannya Dua Pendapat ini
Hal tersebut akan menjadi haram meskipun hanya sekedar kulit dari hewan Kurban tersebut.
“Yang Nggak boleh menjual daging Kurban sebelum dibagi, biarpun kulitnya tidak boleh dibagi,” terangnya.
Buta Yahya mengatakan boleh saja seseorang tersebut menjual daging Kurban ke mana saja.