RADARMUKOKUKO.COM - Pembukaan seleksi akan dilakukan setelah formasi untuk CPNS ditetapkan secara resmi.
Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023.
September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya, pemerintah berencana mengumumkan jadwal pendaftaran ASN 2023 pada akhir Juni atau paling lambat awal Juli 2023.
BACA JUGA:Pinjam KUR BSI Rp 100 Juta Tampa Bunga dan Anti Riba, Prosesnya Simpel
Untuk sementara, berdasarkan usulan dari berbagai kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah ada 1.030.000 formasi untuk CPNS mendatang. Sementara itu, kuota PPPK 2023 untuk instansi daerah sebanyak 943.373 dengan jabatan guru, nakes, dan tenaga teknis lainnya.
"Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 12 Juni 2023.
BACA JUGA:Ingin Turunkan Kolesterol dan Darah Tinggi, Coba 5 Resep Teh Pandan Berikut
Dari keseluruhan formasi yang akan dibuka tersebut, nantinya 80 persen diperuntukkan bagi formasi pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja ( PPPK ). Kemudian, sebanyak 20 persen sisanya diperuntukkan bagi para fresh graduate atau individu yang baru lulus kuliah, memberikan kesempatan kepada fresh graduate yang akan mengabdi kepada negara.
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
BACA JUGA:Jangan Coba-coba Kunjungi 4 Wisata Terlarang, Walau Indah Namun Bisa Memperpendek Usia
- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
- Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.