Sebagai kanal informasi dapat menghubungi Call Center 1500919, kunjungi laman website official www.taspen.co.id, tcare.taspen.co.id, dan seluruh sosial media resmi milik PT TASPEN (Persero).
BACA JUGA:Warung Toke Sawit Diperas Maling, Puluhan Slop Rokok dan Kotak Raib
Pemberian Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, dimana pemberian Gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Tujuan awal diberikan gaji ke 13 pada tahun ajaran baru anak sekolah, yaitu untuk meringankan beban para abdi negara untuk membayarkan biaya pendidikan anak-anak mereka.*