Caleg Ala "Aldi Taher" Mukomuko, Ojek Warman Terdaftar Caleg Dua Parpol

Rabu 31-05-2023,13:55 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

 

RADARMUKOMUKO.COM – Belakangan ini panggung politik Indonesia sedang heboh, karena ulah salah satu artis viral yang terdaftar sebagai bakal caleg di dua partai politik (Parpol), yaitu PBB dan Perindo.

Ternyata kasus ini juga terhadi di Mukomuko, dimana informasinya mantan anggota dewan Mukomuko, Ojek Warga namanya muncul di dua parpol yang didaftarkan di KPU Mukomuko.

 

Adapun partai politik yang mendaftarkan dirinya yaitu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk wilayah pemilhan satu (Dapil I) Mukomuko.

Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin belum bisa memastikan, apakah ada satu caleg mendaftar di dua partai politik. Sebab sekarang dalam proses ferivikasi berkas dan hasilnya belum final.

BACA JUGA:Bupati BU Mutasi Belasan Pejabat Eselon II dan Eselon III, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Daftar Nama Bakal Caleg dari 15 Parpol di Mukomuko, Siapa Saja Cek Disini

Terkait nama Ojek Warman, bisa saja namanya sama tapi orangnya berbeda, maka KPU belum bisa menyampaikan serca pasti.

“Mungkin ada nama yang sama, orangnya berbeda. Kami belum tahu, karena sekarang proses verifikasi berkas, nanti akan ketahuan,” kata Irsyad.

Ia menegaskan, satu orang caleg tidak boleh mendaftar di dua parpol, baik pada satu daerah pemilihan ataupun berbeda Dapil.

Maka jika ada, yang bersangkutan harus memilih satu satunya, atau nanti akan dicek di persyarakatannya mana yang lengkap.

BACA JUGA:Harga Gas Elpiji 3 Kg Naik, Ini Daftar HET Seluruh Kabupaten Kota

BACA JUGA:Bupati BU Mutasi Belasan Pejabat Eselon II dan Eselon III, Ini Daftarnya

“Mana boleh nyaleg di dua partai politik, harus memilih salah satunya,” tegas Irsyad.

Kategori :