Tindak lanjut dari pengamanan para WNA ini, akan dilaksanakan tindakan represif seduktif. Pendportasian dilaksanakan pada Sabut, 27 Mei besok.
‘’Khusus untuk satu pelaku yang ditetapkan tersangka inisial LSH terbukti melanggar pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancamannya maksimal hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,’’ demikian Adityo. *