Tegas, Kades Penarik Beri Sanksi Rp 1 Juta Jika Membuang Sampah di Sungai

Selasa 23-05-2023,10:03 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Wetna Junita

PENARIK, RADARMUKOMUKO.COM – Peringatan tegas bagi warga Kecamatan Penarik dan sekitarnya, terutama Warga Desa Penarik. Bagi warga yang kedapatan membuang sampah ke sungai Lohbunta maka, pemerintahan Desa Penarik akan memberi denda sebesar Rp 1 Juta.

Denda tersebut sebagai sanksi tegas, karena banyaknya warga yang membuang sampah disungai. Hal tersebut dapat mencemar kebersihan lingkungan sungai, dan lingkungan.

Peringatan denda terpasang di jembatan Desa Penarik, sejak beberapa waktu terakhir. Hal itu bukan gertak sambal, tapi akan benar-benar diberlakukan.

BACA JUGA:Sambut HUT Ke-16, Desa Sidodadi Gelar Doa Bersama

Kades Penarik, Supardi alias Yoi, mengaku resah dengan pembuangan sampah ke dalam aliran sungai ini. Selain menimbulkan pencemaran, juga merusak citra Desa Penarik. Ia mengaku pernah mendapatkan komplain langsung dari desa tetangga, yang terdampak. Mereka protes karena sungai tercemar sampah. Untuk menghentikan kebiasaan buruk ini, pemerintah desa, mengambil tindakan tegas. Untuk memantau pelaku pembuang sampah, telah dipasang kamera tersembunyi.

‘’Ada yang menyampaikan langsung kepada saya, mereka protes karena air sungai tercemar. Dan mereka memanfaatkan air sungai untuk banyak keperluan,’’ kata Yoi, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:TPK Mundap Marap Kecamatan Ipuh Rampungkan Fisik Tahap II

Yoi mengatakan, yang membuang sampah ke aliran sungai, bukan hanya warga sekitar. Ada warga yang tinggal jauh dari sungai, sengaja datang untuk membuang sampah. Membuang sampah ke dalam sungai, biasanya dilakukan pada malam hari. Saat warga terdekat sebagian sudah tidur, dan lalulintas mulai sepi.

‘’Ada warga yang tinggalnya jauh dari jembatan, sengaja datang untuk membuang sampah,’’ demikian Yoi.

Kategori :