OJK Beri Peringatan Kepada Masyarakat Atas Penipuan Rekening yang Viral Belakangan Ini

Selasa 23-05-2023,06:48 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 1
Editor : Tim Redaksi RM 1

RADARMUKOMUKO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan him Bawan terkait dengan modus penipuan terbaru yang telah tersebar ke masyarakat belakangan ini.

Penipuan tersebut menggunakan surat pembekuan rekening.

Sekedar informasi, terdapat sebuah foto yang tersebar di sosial media yang menunjukkan adanya surat pembukuan rekening yang tersebar.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa penipu yang mengatas namakan OJK telah memblokir rekening korban selama tiga tahun karena disinyalir terkait aksi pencucian uang.

BACA JUGA:HUT Kabupaten MM Akan Disamakan Dengan Kaur dan Seluma, Mundur 3 Bulan

Surat yang terdapat dalam foto tersebut pun diberi cap ‘hoaks’ oleh OJK.

Menanggapi hal tersebut, OJK menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pembukuan rekening pribadi kepada para nasabah. Selain itu, surat tersebut memiliki format yang tidak sesuai dengan standar OJK.

Tak hanya itu, kode QR yang disematkan dalam surat tersebut pun terbukti palsu. OJK pun menyatakan pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada para nasabah.

BACA JUGA:Viral Video Lima Anak Yatim Histeris Karena Ibunya Ditahan Jaksa

“Hati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK,” kata OJK dalam keterangan resmi mereka.

Pihak OJK Pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi mengenai OJK Dengan menghubungi kontak resmi OJK di 167 atau melalui media sosial dengan nama @komtak157.*

Kategori :