RADARMUKOMUKO.COM – Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah resmi menetapkan besaran gaji atau honor untuk satpam,para sopir dan tenaga keberseihan serta pramubakti di 38 provinsi di Indonesia.
Adapaun besan gaji atau honor tesebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 TAHUN 2023 tetang standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024, yang di sahkan pada 28 April 2023.
Dalam ketetapan PMK tersebut , mulai gaji terbesar satpam, sopir ,petugas kebersihan dan pramubakti di Kementrian/Lembaga (KL) yaitu diwilayah DKI.
BACA JUGA:SBPU Bandaratu Kembali Jual BBM, Antrian Kendaraan Bikin Geleng-Geleng
BACA JUGA:Ini Cara Mengecek Status kepemilikan Pelat Nomor Kendaraan Terbaru 2023
Yaitu rp 5,6 juta perbulanya untuk gaji satpam dan sopir dan Rp5,1 juta untuk petugas Kebersihan dan Pramubakti.
Tak hanya berlaku di wilayah DKI, PMK ini juga mengatur gaji satpam dan pengemudi di wilayah Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Hanya saja, satpam dan pengemudi mendapat Rp 4,6 juta. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp 4,18 juta per bulan.
Jawa Tengah: satpam dan sopir Rp2,28 juta, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2,07 juta.
Aceh: Satpam dan sopir Rp4 juta, petugas kebersihan dan prambakti Rp3,6 juta
Bengkulu: Satpam dan sopir Rp2,8 juta, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2,5 juta.
Sulawesi Utara: satpam dan pengemudi Rp4,23 juta, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3,81 juta.
Bangka Belitung: satpam dan sopir Rp4,2 juta, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3,81 juta.
Kalimantan Utara: satpam dan sopir Rp4,19 juta, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3,81 juta.
Jawa Timur: satpam dan sopir Rp4,13 juta, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3,75 juta.