Dishub Mukomuko Laksanakan Studi Andalalin, Kaji Dampak Kegiatan Usaha Terhadap Jalur Transportasi

Kamis 11-05-2023,21:36 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

RADARMUKOMUKO.COM – Tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko akan melaksanakan studi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk mengetahui dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau usaha di wilayah kerjanya. 

Hasil dari studi Andalalin akan dijadikan dalam bentuk dokumen Andalalin, sebagai antisipasi terjadinya pengaruh lalu lintas pada jaringan transportasi di sekitar pembangunan atau usaha tertentu.

BACA JUGA:PDIP Daftarkan 25 Bacaleg ke KPU, Mantan Cawabup Hingga Cawagub

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Drs, H. Ruslan, M.Pd mengungkapkan, sasaran target studi Andalalin mengkaji aktivitas kegiatan atau badan usaha yang berada di seputar jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten di wilayah Kabupaten Mukomuko. 

‘’Ruang lingkup pengkajian analisis dampak lalu lintas ini, mulai dari aktivitas kegiatan pembangunan hingga kegiatan badan usaha yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko. Guna untuk mengetahui pengaruh terhadap lalu lintas dari aktivitas kegiatan dan badan usaha tersebut,’’ ungkap H. Ruslan, Kamis, 11 Mei 2023. 

Di samping itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko juga menggencarkan pengawasan terhadap truk angkutan barang yang melintas di jalan umum di wilayah Kabupaten Mukomuko. seiring dengan rencana program pengawasan, pihaknya juga mengusulkan anggaran untuk pengadaan timbangan portable pada APBD Kabupaten Mukomuko di tahun 2024 mendatang. 

‘’Saat ini juga dalam proses penyusunan pra RKA untuk anggaran tahun 2024. Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan terhadap kendaraan kelebihan tonase, kami dari Dinas Perhubungan juga mengusulkan anggaran untuk pengadaan timbangan portable,’’ imbuhnya. 

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Kukuhkan TPAKD 2023, Ini Tujuannya

Selain itu, di dalam draf usulan pra RKA 2024, Dinas Perhubungan juga fokus terhadap program pengadaan atribut pelengkap untuk ruas jalan kabupaten. Diantaranya, berupa quardrail jalan, rambu lalu lintas dan marka jalan. 

‘’Kami juga mengusulkan beberapa atribut pelengkap untuk dipasangkan di ruas jalan kabupaten. Di samping itu, juga persiapan pengaktifan pelayanan KIR kendaraan, berikut dengan tenaga teknis di lapangan. Dimana, untuk tenaga penguji KIR harus mengantongi sertifikat,’’ ulasnya. 

BACA JUGA:Sidang Uji Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup Masih Lanjut, Ini Info Terbaru

Tak kalah penting, di tahun 2024 Dinas Perhubungan akan meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir kendaraan. Sebagaimana diketahui, saat ini Pemkab Mukomuko telah mengajukan usulan dua produk hukum daerah, berupa Raperda tentang parkir tepi jalan dan parkir tempat khusus. 

‘’Ketika Raperda retribusi parkir tepi jalan umum dan parkir tempat khusus ini telah disetujui, Dinas Perhubungan juga akan mengindentifikasi daerah atau tempat yang seyogianya bisa dilakukan pemungutan retribusi parkirnya. Misalnya, di wilayah Pantai Abrasi Air Punggur atau perusahaan pabrik dan lain sebagainya,’’ demikian H. Ruslan. *

Kategori :