Sama-Sama ASN, Ini Perbedaan Tes PPPK dan CPNS Yang akan Diumumkan Pemerintah

Rabu 10-05-2023,07:33 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Informasi tes penerimaan pegawai pemerintah atau ASN tengah nyaring terdengar.

Pasalnya tahun 2023 pemerintah akan kembali membuka penerimaan atau seleksi PPPK dan CPNS.

Jika tes dilakukan bersamaan, maka pelamar harus memilih PPPK atau CPNS. Namun, jika tidak bersamaan bagi yang tidak lulus pada seleksi yang pertama bisa ikut keduanya.

Terus apa saja perbedaan dari seleksi PPPK dan CPNS ini.

Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Seleksi PPPK

a. Kompetensi Teknis

Kompetensi teknis pada seleksi PPPK ini terdiri dari penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap yang dapat diamati, diukur serta dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan teknis jabatan.

b. Kompetensi Manajerial

Kompetensi manajerial ini terkait dengan kompetensi integritas, komunikasi, kerjasama, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan juga pada pengambilan keputusan.

BACA JUGA:Ini Ketentuan TPP ASN, Nomor 8 Menyangkut Khusus Perempuan

c. Kompetensi Sosio Kultural

Berisi tentang materi penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diamati, diukur, serta dikembangkan terkait pengalaman interaksi dengan masyarakat yang beragam seperti agama, suku dan budaya, wawasan kebangsaan, perilaku, etika, norma, nilai-nilai, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemangku jabatan. Pemangku jabatan ini harus mempunyai kepekaan pada perbedaan budaya, kemampuan hubungan sosial, kepekaan pada konflik, dan empati.

d. Wawancara 10 soal

Pada tahap seleksi PPPK bagian wawancara ini akan mempertimbangkan integritas dan moralitas, dilakukan dengan metode CAT.

Kategori :