RADARMUKOMUKO.COM – Kabar terbaru dari penyelenggaraan haji tahun ini, dimana Indonesia dapat tambahan 8.000 kuota haji.
Tambahan tambahan 8.000 kuota haji sudah masuk ke dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.
Jika tambahan ini benar adanya, maka ada peluang ribuan warga yang sudah antri bertahun-tahun untuk ke tanah suci, akan berangkat lebih cepat dari antriannya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi dan akan segera membahasnya dengan DPR.
”Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah,” kata dia di Jakarta.
”Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” jelasnya.
”Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk merespons tambahan kuota ini,” sambungnya.
Tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April – 5 Mei 2023. Masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.
Pertama, katanya, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.
BACA JUGA:Daftar Buah-buahan yang Cocok Dikonsumsi Bagi Para Penderita Hipertensi
”Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Menag Yaqut.
Bersamaan itu, lanjut Menag, Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.