Beredar Uang Baru Selembar Rp 1 Juta, Ini Info Lengkapnya

Minggu 07-05-2023,09:47 WIB
Reporter : Team Radar Mukomuko
Editor : Amris

Tidak ada lagi yang nominalnya lebih dari itu.  

Sementara Head of Corporate Secretary Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Adi Sunardi mengatakan, uang 1.0 yang ada dalam video viral itu merupakan uang spesimen. 

Uang itu tidak bisa digunakan untuk berbelanja.

BACA JUGA:Warga Kaget, Presiden Jokowi Prank Gubernur Lampung, Ternyata Kritikan Bima Yudho Terbukti, Berikut Alasannya

Juga menanggapi hal tersebut, Perum Percetakan Uang RI (Peruri) membantah adanya redenominasi. Uang dengan nilai 1.0 itu adalah House Note atau uang specimen.

Seperti dikutip dari akun instagram perusahaan @peruri.indonesia, House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran. 

"Peruri menerbitkan House Note/uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri," kata Manajemen Peruri dalam unggahan akun istagram perusahaan. 

Adapun, Berdasarkan UU Mata Uang No.7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat: 

-  Gambar lambang negara "Garuda Pancasila."

- Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia."

- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.

- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.

- Nomor seri pecahan.

BACA JUGA:Ini Situs Jual Beli Uang Kuno Internasional

Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..." 

Dengan adanya ciri-ciri Rupiah di atas, maka House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut. 

Kategori :