KERINCI, RADARMUKOMUKO.COM - Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci, Jambi berhasil mengungkap perdagangan kulit harimau lintas provinsi.
Dalam pengungkapan ini, Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci mengamankan salah seorang pria berinisal YP (39), warga asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Tersangka YP, diamankan ketika hendak melakukan transaksi penjualan kulit harimau di Hotel Mahkota, Kota Sungai Penuh, Jambi pada Kamis, 4 Mei 2023.
Daro tangan YP, pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan selembar kulit Harimau Sumatera dengan ukuran panjang sekitar 2 meter.
"Tersangka YP, ditangkap berikut bersama barang bukti selembar kulit Harimau Sumatera ketika sedang berada di Hotel Mahkota Sungai Penuh," kata Kasat Reskrim Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, SE., MM kepada awak media.
BACA JUGA:Karyawan PT. Agromuko Dihadang Harimau
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Edi Mardi Siswoyo mengaku pihaknya bakal melakukan pengembangan kasus ini. Sesuai dengan hasil pemeriksaan, kepada penyidik pelaku mengaku hanya sebagai penjual.
"Pengakuan tersangka, dirinya hanya sebatas penjual. Kulit harimau didapatkan dari pihak lain dan ini masih kita selidiki," imbuh Kasat.
Kasat Reskrim Edi Mardi Siswoyo juga menyampaikan, pelaku bukan kali pertama terlibat dalam perdagangan kulit harimau. Yang bersangkutan, terindikasi telah tiga kali melakukan transaksi penjualan kulit harimau.
BACA JUGA:Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Tertangkap, Ini Penampakannya
"Pengakuan yang bersangkutan, dirinya baru satu kali terlibat transaksi perdgangan kulit harimau. Namun daro data informasi yang kami dapatkan, dia (tersangka, red) sudah pernah terlibat dalam kasus ini," terangnya.
Dikutip dari berbagai sumber, atas perbuatannya, tersangka dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. *