MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kerja ekstra dalam pengungkapan dugaan korupsi pengadaan obat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun 2016 hingga 2021.
Beberapa pihak telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Mukomuko, termasuk bendara pengeluaran dan bendara penerimaan RUSD Mukomuko.
Perkembangan terbaru, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap supplier (pemasok) obat RSUD sejak tahun 2016 hingga 2021.
‘’Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan bendara pengeluaran dan bendara penerimaan RSUD. Dalam waktu dekat ini, kita akan melayangkan panggilan pemeriksaan mitra RSUD selaku pemasok obat,’’ ungkap Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, Rabu, 3 Mei 2023, malam.
Dari hasil pemeriksaan berkas data Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan dokumen pengadaan obat RSUD Mukomuko sejak tahun 2016 hingga 2021.
BACA JUGA:Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK, Berikut Alasannya
Kajari Rudi Iskandar mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa nama perusahaan mitra RSUD selaku supplier obat.
‘’Jumlah suppliernya cukup banyak, diangka belasan perusahaan. Ada di Kota Bengkulu bahkan ada juga dari Pulau Jawa. Semuanya akan kita panggil dan dimintai keterangan,’’ tegasnya.
Pemeriksaan supplier obat untuk penyesuaian data penggunaan anggaran yang dikeluarkan pihak RSUD dengan jumlah obat yang dipasok. Selain itu, juga untuk mendalami status persoalan utang obat RSUD.
‘’Pemeriksaan supplier ini, mencocokkan data keuangan yang dikeluarkan RSUD dengan jumlah obat yang dipasok supplier sebagai pihak ketiga,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Bansos BPNT, Saksi e-Warung Beratkan Terdakwa
Di samping itu, berdasarkan hasil pemeriksaan para pihak sejak beberapa waktu lalu, Kajari Rudi Iskandar meyakini adanya indikasi kerugian negara pada perkara utang RSUD Mukomuko.
‘’Indikasi mengarah, karena boros pengeluaran. Berkemungkinan juga ada indikasi penggunaan dana secara fiktif,’’ paparnya. *