XIV KOTO, RADARMUKOMUKO.COM – Berawal dari ramainya pemberitaan mengenai adanya pemangkasan gaji perangkat desa di Desa Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto.
Pihak Kecamatan XIV Koto akan segera memanggil Kades Dusun Baru Pelokan untuk dimintai keterangan.
Camat XIV Koto, Yusuf Aulawi, SP melalui Kasi Ekonomi dan Pembangunan Albusyairi, S.AP menyampaikan, bahwa pihak kecamatan baru mendapatkan informasi mengenai pemotongan gaji perangkat Desa Dusun Baru Pelokan.
BACA JUGA:Kerinci Diserbu Puluhan Ribu Wisatawan dari Berbagai Daerah, Ini Objek Wisatanya
Informasi pemotongan tersebut juga didapat setelah membaca berita yang tengah ramai beredar.
Saat ini pihak kecamatan telah menghubungi pihak Pemerintah Desa guna memastikan kebenaran hal tersebut.
Adapun informasi yang didapat dari Sekdes Dusun Baru Pelokan, bahwa pemotongan tersebut memang benar ada.
Namun bahasanya bukan pemotongan, melainkan denda terhadap perangkat desa yang tidak masuk kerja atau telat hadir tanpa memberi keterangan.
Denda tersebut diberlakukan setelah dilakukan musyawarah.
“Pihak Kecamatan juga baru tahu mengenai adanya pemotongan gaji perangkat desa. Rencananya besok (hari ini red) kita akan memanggil Pemerintah Desa agar persoalan ini bisa lebih jelas,” ujar Kasi Ekobang.
BACA JUGA:Sidak, Pegawai Nambah Libur Bakal Terima Sanksi Tegas Dari Camat
Sementara itu, Sekdes Dusun Baru Pelokan, Dahlan saat dihubungi mengatakan, bahwa sampai berita ini di tulis dirinya belum membaca berita mengenai pemotongan gaji perangkat desa tersebut.
Ia baru tahu info yang beredar saja, itupun setelah dihubungi oleh pihak kecamatan. Perihal pemotongan gaji tersebut, Sekdes menjelaskan bahwa potongan gaji memang benar adanya.
Namun berlaku bagi perangkat desa yang pernah tidak masuk kerja atau telat hadir tanpa izin atau konfirmasi.
Jadi potongan tersebut merupakan denda atau sanksi. Adapun denda ini merupakan keputusan musyawarah yang telah mereka sepakati bersama.