PENARIK, RADARMUKOMUKO.COM - Sebanyak 56 dari 148 Desa yang ada di Kabupaten Mukomuko, harus melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) ulang.
Pasalnya Dana Desa (DD) di desa tersebut kurang dari 10 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dengan kata lain, 56 desa itu, tidak mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa. Solusinya adalah desa menambah jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BACA JUGA:Berhijab Malah Bikin Berdosa, Lantaran Gaya Yang Dipakai Seperti Ini lo?
Sekretaris Camat (Sekcam) Penarik, Ardiyansyah, S.IP menyampaikan, dari 14 desa yang ada di Kecamatan Penarik, 13 diantaranya belum menyalurkan BLT-DD. Satu-satunya desa yang sudah menyalurkan BLT-DD, adalah Penarik. Ardiyansyah mengatakan, proses di desa sudah selesai. Mulai dari Musdesus ulang, Surat Keputusan (SK) hingga pengajuan pencairan.
"Pengajuan sudah semua, tinggal menunggu uang masuk rekening," jelas Ardiyansyah.
Sekcam menambahkan, besar kemungkinan BLT-DD tidak bisa disalurkan sebelum perayaan Idul Fitri. Pasalnya, hingga detik-detik memasuki libur dan cuti Idul Fitri, belum ada informasi, bahkan uang masuk rekening kas desa. Sekcam berharap, para KPM tidak berkecil hati. Ia memastikan, KPM yang sudah terdaftar akan menerima haknya.
BACA JUGA:Peduli Sesama, Polsek Salurkan Sembako untuk 3 Desa
"Penyaluran BLT-DD tidak harus 3 bulan atau empat bulan sekali. Tapi disesuaikan dengan uang yang masuk kas desa," tambah Ardiyansyah.
Hal senada disampaikan Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Penarik, Wijiyatno. Ia mengatakan, ada 1 desa yang tidak melakukan Musdesus. Yakin Sendang Mulyo. Jumlah KPM BLT di Sendang Mulyo, berjumlah 5 orang. Agar memenuhi alokasi minimal, maka harus menambah 14 KPM lagi. Penambahan KPM tidak bisa dilakukan karena tidak ada warga yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
" Sendang Mulyo tidak melakukan Musdesus ulang. Warga yang untuk nambah KPM nggak ada lagi. Secara ekonomi, mereka hampir sama," demikian Wijiyatno.*