Orang Tua Harus Tahu, Ini Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMK/SMA 2023

Rabu 12-04-2023,11:37 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM – Perhatian untuk orang tua yang memiliki anak usia masuk sekolah. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru mengenai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

BACA JUGA:BUMN Buka Lowongan Kerja, Cek Jurusan dan Syaratnya Disini

Ketentuan ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 itu di dalamnya berisi aturan mengenai syarat usia masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Syarat usia masuk TK

1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.

2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

BACA JUGA:Catat! Himbauan Bupati, Menjelang Lebaran Idul Fitri Petani Atur Siklus Panen

Syarat usia masuk SD

1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

- Kesiapan psikis.

Kategori :